Permintaan itu disampaikan Retno ketika menerima lawatan Menteri Luar Negeri Korea Selatan Chung Eui-yong di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (25/6).
"Saya telah meminta perhatian Menteri Chung untuk terus meningkatkan perlindungan bagi PMI, termasuk ABK WNI di Korea Selatan," kata Retno dalam konferensi pers virtual usai pertemuan.
Bulan lalu, Indonesia dan Korea Selatan telah menandatangani MoU di bidang hubungan kerja dan tenaga kerja bagi ABK yang bekerja di kapal ikan Korea Selatan berukuran lebih dari 20 ton.
Untuk itu, Retno mendorong untuk segera dimulainya pembahasan mengenai pengaturan dan perlindungan bagi ABK WNI yang bekerja di kapal-kapal long-line milik Korea Selatan.
Menurut Retno, saat ini terdapat 33 ribu PMI, termasuk 5.950 ABK yang bekerja di Korea Selatan.
Selain mendorong penguatan perlindungan, Retno juga meminta perhatian Korea Selatan untuk dibuka kembalinya
re-entry dan penempatan PMI.
BERITA TERKAIT: