Utusan PBB untuk Timur Tengah Tor Wennesland menegaskan, berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan 2016, pemukiman Israel di wilayah tersebut tidak memiliki validitas hukum atau ilegal.
Dalam sebuah pengarahan kepada dewan pada Kamis (24/6), Wennesland menyampaikan laporan setebal 12 halaman yang barisi bahwa persetujuan Israel atas rencana untuk menambah 540 unit rumah di pemukiman Har Homa, Yerusalem adalah ilegal dan tidak sesuai dengan hukum.
“Saya sekali lagi menggarisbawahi, dengan tegas, bahwa permukiman Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap resolusi PBB dan hukum internasional. Itu adalah hambatan utama bagi pencapaian solusi dua negara dan perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif," tegas Wennesland, seperti dikutip
Associated Press.
Wennesland, bersama dengan Sekjen PBB Antonio Guterres juga mendorong pihak berwenang Israel untuk menghentikan pembongkaran rumah-rumah serta properti lain milik warga Palestina di kawasan tersebut.
"Kemajuan semua aktivitas pemukiman harus segera dihentikan,†tegas Wennesland.
Ia juga meminta semua pihak untuk memulai negosiasi mengenai masalah status akhir dan mendesak upaya diplomatik internasional dan regional untuk membantu mengakhiri konflik Israel-Palestina.
Pada Desember 2016, Dewan Keamanan PBB meloloskan resolusi dengan abstain di pihak AS. Resolusi itu menyerukan langkah-langkah segera untuk mencegah semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil dan mendesak Israel serta Palestina untuk menahan diri dari tindakan provokatif, hasutan dan retorika inflamasi.
Dalam implementasinya, Guterres dan Wennesland menjelaskan bahwa 4 tahun setelah adopsi resolusi, tidak ada banding yang dipenuhi.
Bahkan Wennesland mengatakan periode antara Maret hingga Juni terjadi peningkatan yang mengkhawatirkan dalam tingkat kekerasan antara Israel dan Palestina. Termasuk serangan Israel ke Gaza selama 11 hari pada Mei.
BERITA TERKAIT: