Pengumuman itu disampaikan pemerintah Hong Kong pada Rabu (23/6). Dengan begitu, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan masuk Hong Kong.
"Kebijakan ini ditempuh pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah
imported cases Covid-19 dari Indonesia," ujar Kementerian Luar Negeri dalam keterangannya.
Selain Indonesia, daftar negara A1 bagi Hong Kong termasuk Filipina, India, Nepal, dan Pakistan. Kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.
"Khususnya bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing," lanjut Kemlu.
Kemlu mengatakan, KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku. KJRI Hong Kong juga akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.
BERITA TERKAIT: