Pilih Abstain, Rusia: Resolusi PBB Soal Embargo Senjata Myanmar Telah Dipolitisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 20 Juni 2021, 08:59 WIB
Pilih Abstain, Rusia: Resolusi PBB Soal Embargo Senjata Myanmar Telah Dipolitisasi
Dutabesar Rusia untuk PBB Dmitry Polyanskiy/Net
rmol news logo Rusia menjadi salah satu dari 36 negara yang menyatakan abstain dalam pemungutan suara di Majelis Umum PBB untuk resolusi embargo senjata ke Myanmar.

Menurut Dutabesar Rusia untuk PBB Dmitry Polyanskiy, resolusi PBB tersebut politis dan tendensius.

"Jika Anda berbicara tentang isinya, maka kami harus mencatat bahwa penulis tidak dapat menunjukkan pendekatan yang seimbang dan tingkat pemahaman yang tepat tentang kompleksitas dan sifat multifaset dari realitas saat ini di Myanmar," ujar Polyanskiy, seperti dikutip dari Sputnik.

Di dalam resolusi tersebut, PBB mengutuk kudeta yang dilakukan oleh militer terhadap pemerintahan Aung San Suu Kyi. PBB juga mendesak junta untuk mengembalikan transisi demokrasi, serta mengutuk kekerasan berlebihan setelah kudeta.

Di dalam resolusi itu, PBB meminta semua negara untuk mencegah aliran senjata ke Myanmar. Lebih lanjut, PBB juga meminta angkatan bersenjata Myanmar untuk segera dan tanpa syarat membebaskan Aung San Suu Kyi, Presiden Win Myint, serta pejabat dan mereka yang ditahan sewenang-wenang.

"Alih-alih itu, teks tersebut mencoba untuk mendorong prioritas nasional satu dimensi dari negara-negara anggota tertentu. Rancangan resolusi menonjol karena sifatnya yang dipolitisasi dan beberapa bagiannya secara terbuka bias atau dipisahkan dari kenyataan," lanjut Polyanskiy.

Kudeta militer di Myanmar terjadi pada 1 Februari 2021. Setelah kudeta, Myanmar dilanda kekacauan dengan protes massal di seluruh negeri terjadi hampir setiap hari. Junta memberikan tanggapan dengan kekerasan yang membuat ratusan warga sipil meninggal dunia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA