Pada Jumat (18/6), sebanyak 119 negara telah menyetujui resolusi tersebut, dan Belarusia memilih tidak. Sementara 36 negara lainnya abstain, termasuk China, India, dan Rusia.
Resolusi tersebut berisi kutukan PBB atas kudeta yang dilakukan militer terhadap pemerintahan Aung San Suu Kyi. PBB juga mendesak junta untuk mengembalikan transisi demokrasi, serta mengutuk kekerasan berlebihan setelah kudeta.
Di dalam resolusi itu, PBB juga meminta semua negara untuk mencegah aliran senjata ke Myanmar.
Lebih lanjut, PBB juga meminta angkatan bersenjata Myanmar untuk segera dan tanpa syarat membebaskan Aung San Suu Kyi, Presiden Win Myint, serta pejabat dan mereka yang ditahan sewenang-wenang.
Menanggapi hal itu, Kementerian Luar Negeri Myanmar mengirim surat keberatan pada Sekjen PBB dan Presiden Majelis Umum PBB pada Sabtu (19/6).
Kementerian menyebut resolusi tersebut tidak mengikat secara hukum dan dibuat berdasarkan tuduhan sepihak dengan asumsi yang salah.
Selain itu, kementerian menegaskan pihaknya telah memberhentikan Dutabesar Myanmar untuk PBB Kyaw Moe Tun.
“Oleh karena itu, pernyataannya, partisipasi dan tindakannya dalam pertemuan itu tidak sah dan tidak dapat diterima dan Myanmar sangat menolak partisipasi dan pernyataannya,†jelas kementerian, seperti dimuat
Channel News Asia.
"Sementara Myanmar menerima saran konstruktif dari komunitas internasional dalam mengatasi tantangan yang dihadapi Myanmar, setiap upaya yang melanggar kedaulatan negara dan campur tangan dalam urusan internal Myanmar tidak akan diterima," tambah kementerian.
Sebelumnya, Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan resolusi untuk mengutuk penggunaan kekerasan yang dilakukan junta terhadap pengunjuk rasa damai, serta menyerukan junta untuk memulihkan transisi demokrasi dan menahan diri dari kekerasan.
BERITA TERKAIT: