Balas Sanksi AS, Belarus Pangkas Staf Diplomatik Dan Perketat Prosedur Visa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 04 Juni 2021, 16:34 WIB
Balas Sanksi AS, Belarus Pangkas Staf Diplomatik Dan Perketat Prosedur Visa
Kementerian Luar Negeri Belarus mengumumkan rencana pengurangan staf diplomatik Amerika Serikat di negara tersebut serta memperkatat prosedur visa untuk negeri Paman Sam/Reuters
rmol news logo Kementerian Luar Negeri Belarus mengumumkan rencana pengurangan staf diplomatik Amerika Serikat di negara tersebut serta memperkatat prosedur visa untuk negeri Paman Sam.

Menurut keterangan jurubicara Kementerian Luar Negeri Belarus Anatoly Glaz, keputusan tersebut adalah langkah pembalasan bagi Amerika Serikat setelah negara itu memberlakukan sanksi terhadap sejumlah perusahaan di Belarusia.

Bukan hanya itu, Glaz juga mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri Belarus juga telah mencabut izin Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID), yakni badan Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk mengelola bantuan asing sipil dan bantuan pembangunan.

Diketahui bahwa pada bulan April lalu, pemerintahan Amerika Serikat menyatakan siap untuk menjatuhkan sanksi pada sembilan perusahaan milik negara di Belarus atas dugaan pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia Minsk.

Sanksi tersebut mulai berlaku pada Kamis pagi (3/6).

Menanggapi sanksi tersebut, Glaz menegaskan bahwa negaranya mengecam keras.

"Tindakan ini ilegal, bertentangan dengan hukum internasional dan ditujukan untuk menekan negara berdaulat," kata Glaz, seperti dikabarkan Press TV.

Sebenarnya, sanksi Amerika Serikat tidak sampai di situ. Negara itu juga mengancam Belarus dengan lebih banyak sanksi setelah Minsk memaksa sebuah pesawat tujuan Lituania mendarat dan menangkap seorang wartawan pembangkang di dalamnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA