Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Hun Sen. Dia mengatakan, Muslim di negara itu akan diizinkan untuk menguburkan jenazah mereka sesuai dengan tradisi dan adat istiadat mereka sendiri.
"Langkah itu diambil setelah perdana menteri bertemu dengan perwakilan komunitas Muslim," menurut pernyataan pemerintah, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Rabu (10/3).
Kamboja memiliki kasus Covid-19 yang mencapai 1.060, termasuk 538 pemulihan. Sejauh ini belum melaporkan kasus kematian karena Covid-19.
Pada Selasa (9/3), perdana menteri menyatakan bahwa setiap calon korban harus dikremasi tanpa terkecuali. Keputusan itu diambil karena situasi Covid-19 di Kamboja tidak pernah lebih kritis dan masih memburuk, menurut laporan yang dirilis oleh harian Phnom Penh Post.
Pengumuman itu membuat Umat Muslim -yang memiliki jumlah populasi sebanyak 2,1 persen dari 16,5 juta di Kamboja- merasa khawatir.
Keputusan tersebut membuat Kamboja, yang berpenduduk mayoritas Buddha, menjadi negara kedua setelah Sri Lanka yang memerintahkan orang untuk mengkremasi anggota keluarga yang meninggal karena Covid-19. Sri Lanka sendiri telah membatalkan perintahnya untuk kremasi wajib bulan lalu, menyusul protes dari populasi Muslimnya, serta negara-negara Muslim lainnya dan kelompok hak asasi manusia.
Perdana Menteri Sen mengatakan keputusan untuk mengkremasi jenazah korban Covid-19 diambil setelah berkonsultasi dengan Menteri Kesehatan Mam Bun Heng.
Kamboja telah mengalami peningkatan infeksi, sebagian besar terkait dengan acara publik, selama beberapa hari terakhir, memaksa pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah seperti menutup sekolah di ibu kota, Phnom Penh, dan beberapa provinsi lainnya.
“Orang Kamboja secara tradisional selalu membakar atau mengkremasi orang mati; ini adalah metode yang mudah dikelola. Saya juga meminta agar krematorium di ibu kota dan provinsi diatur jika kematian akibat Covid-19 terjadi di tempat-tempat di mana orang mungkin tinggal jauh dari krematorium," kata perdana menteri.
"Pemerintah juga akan mengeluarkan pemberitahuan mengenai langkah-langkah baru Covid-19," tambahnya.
"Kami juga harus menetapkan peraturan tentang seberapa cepat jenazah harus dikremasi setelah kematian akibat Covid-19 yang memperhitungkan penularan penyakit," kata Sen.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya telah menolak klaim bahwa jenazah orang yang meninggal karena penyakit menular harus dikremasi, dan menyebutnya sebagai mitos umum yang tidak benar.
BERITA TERKAIT: