Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Nicolas Sarkozy, Pengadilan Prancis Akan Vonis Mantan PM Atas Skandal Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 04 Maret 2021, 17:12 WIB
Setelah Nicolas Sarkozy, Pengadilan Prancis Akan Vonis Mantan PM Atas Skandal Korupsi
Mantan Perdana Menteri Prancis, Edouard Balladur/Net
rmol news logo Satu lagi pejabat tinggi Prancis terjerat kasus korupsi. Mantan Perdana Menteri Edouard Balladur diduga melakukan suap kesepakatan senjata untuk membiayai kampanyenya.

Dimuat AFP, Balladur yang saat ini berusia 91 tahun diduga menggunakan suap kesepakatan senjata pada 1990-an dengan Pakistan dan Arab Saudi untuk membantu mendukung kampanyenya.

Kasus itu juga menjerat enam orang yang telah dijatuhi hukuman penjara. Termasuk mantan Menteri Pertahanan Fracois Leotard yang berusia 78 tahun dan membantah tuduhan tersebut.

Jaksa penuntut sendiri telah meminta Balladur untuk dijatuhi hukuman percobaan penjara satu tahun dan denda 50 ribu euro.

Baik Balladur dan Leotard didakwa pada 2017 dengan keterlibatan penyalahgunaan aset perusahaan atas penjualan kapal selam ke Pakistan dan fregat ke Arab Saudi antara 1993 hingga 1995.

Penyelidik menemukan 13 juta franc hasil suap dari kesepakatan tersebut. Saat ini bernilai sekitar 2,8 juta euro, setelah memperhitungkan inflasi.

Sebagian besar uang itu diduga telah disalurkan ke pencalonan presiden Balladur tahun 1995 yang gagal, atau ketika tahun-tahun terakhirnya menjadi perdana menteri era kepresidenan Francois Mitterrand.

Kasus ini dikenal sebagai "Kasus Karachi". Lantaran baru terungkap selama penyelidikan pemboman tahun 2002 di Karachi, Pakistan yang menargetkan bus yang mengangkut insinyur Prancis.

Lima belas orang tewas, termasuk 11 insinyur yang mengerjakan kontrak kapal selam, dan jaringan teror Al-Qaeda awalnya dicurigai melakukan serangan itu.

Tetapi fokus kemudian bergeser ke kesepakatan kapal selam. Ketika itu para penyelidik mempertimbangkan apakah pemboman itu merupakan balas dendam atas keputusan mantan Presiden Jacques Chirac untuk menghentikan pembayaran komisi untuk kesepakatan senjata tak lama setelah dia mengalahkan Balladur dalam pemilihan presiden.

Sementara itu, pada awal pekan ini, mantan Presiden Nicolas Sarkozy telah dinyatakan bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Meski begitu, Sarkozy masih membantah tuduhan itu dan akan mengajukan banding. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA