Jepang Akan Perpanjang Keadaan Darurat Covid-19, Siapkan Aturan Denda Untuk Pelanggar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 01 Februari 2021, 10:59 WIB
Jepang Akan Perpanjang Keadaan Darurat Covid-19, Siapkan Aturan Denda Untuk Pelanggar
Jepang akan perpanjang keadaan darurat Covid-19/Net
rmol news logo Jepang akan memperpanjang keadaan daruratnya untuk melawan penyebaran Covid-19 pada pekan ini.

Pemerintah dilaporkan akan mengumumkan perpanjangan keadaan darurat di Tokyo dan sejumlah wilayah lainnya setelah melakukan pertemuan dengan para ahli pada pekan ini.

Bulan lalu, pemerintah Jepang mengumumkan keadaan darurat selama satu bulan untuk 11 daerah, termasuk Tokyo. Keadaan darurat tersebut akan berakhir pada Minggu (7/2).

Majelis rendah juga kemungkinan akan mengesahkan amandemen UU tindakan khusus untuk virus corona pada Senin (1/2) dan disetujui majelis tinggi pada Rabu (3/1).

Amandemen tersebut akan memperkuat peraturan dan memungkinkan pihak berwenang untuk mengenakan denda kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan.

Selain itu, Perdana Menteri Yoshihide Suga juga telah meluncurkan serangkaian tindakan untuk menahan gelombang ketiga infeksi virus corona dengan tujuan dapat menyelenggarakan Olimpiade Tokyo sesuai rencana pada 23 Juli.

Sayangnya, banyak kritikus yang menyebut tindakan yang diberlakukan oleh pemerintah terkesan lambat.

Sebuah jajak pendapat surat kabar Nikkei menunjukkan 90 persen responden menyukai perpanjangan keadaan darurat di wilayah yang menerapkannya.

Sementara itu, NHK memuat, saat ini Jepang sudah mencatat 390.687 kasus Covid-19 dengan 5.766 kematian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA