Pemerintah Yordania mengutuk keras RUU Parlemen Israel yang melegalkan pembangunan pos-pos pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki Israel. Kementerian Luar Negeri Yordania menyebut langkah itu sebagai pelanggaran mencolok dan kasar terhadap hukum dan resolusi legitimasi internasional. 
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: