Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah melonggarkan pembatasan perjalanan bagi warga dari 56 negara, di antaranya adalah Australia, Prancis, dan Amerika Serikat (AS).
Jurubicara satuan tugas Covid-19 Thailand Taweesin Wisanuyothin pada Kamis (17/12) mengatakan, turis dari negara-negara yang dimaksud dapat bepergian tanpa visa, tetapi mereka harus memberikan hasil tes negatif Covid-19.
Tes sendiri harus dilakukan maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dan ketika berada di hotel karantina, mengingat setiap turis harus melakukan wajib karantina selama dua pekan.
Akibat pemberlakuan karantina, maka pemerintah menambah masa berlaku visa normal, dari 30 hari diperpanjang menjadi 45 hari.
Dimuat
Reuters, saat berada di karantina, para turis akan menjalani tiga tes Covid-19. Jika hasilnya negatif, maka mereka akan langsung dibebaskan dari kewajiban karantina.
"Masuknya wisatawan akan mendorong perekonomian," kata jurubicara Kementerian Luar Negeri Tanee Sangrat.
Wisatawan dari negara lain yang tidak termasuk dalam pengumuman masih bisa memenuhi syarat untuk visa turis khusus 90 hari dan sertifikat masuk.
BERITA TERKAIT: