Senat AS Setujui RUU Pertahanan, Buka Jalan Untuk Beri Sanksi Terhadap Turki Atas Rudal S-400

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 12 Desember 2020, 07:58 WIB
Senat AS Setujui RUU Pertahanan, Buka Jalan Untuk Beri Sanksi Terhadap Turki Atas Rudal S-400
Senator Jim Inhofe/Net
Kecil Besar
rmol news logo Senat AS akhirnya mengesahkan rancangan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) dengan suara 84-13 pada hari Jumat (11/12). Ini berarti Gedung Putih harus menekan Presiden Donald Trump selama 30 hari ke depan untuk memberi sanksi kepada Ankara.
HUT RMOL news

Hubungan AS-Turki retak dalam beberapa tahun terakhir. Ini bermula dari penolakan Presiden Donald Trump untuk menerapkan sanksi yang diwajibkan oleh Countering America's Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA) kepada Turki atas pembelian sistem rudal S-400 Rusia yang telah menimbulkan kemarahan kongres bipartisan yang berkelanjutan sejak musim panas 2019.

Pembelian sistem pertahanan rudal kontroversial itu, dilihat NATO sebagai ancaman bagi aliansi militer dan berpotensi membahayakan rahasia teknis pesawat F-35.

Ketentuan dalam RUU tersebut akan memungkinkan keringanan sanksi hanya jika Turki menghapus S-400 sepenuhnya, yang kemungkinan tidak akan terjadi.

"Ini adalah RUU paling penting yang kami lakukan sepanjang tahun," ujar Senator Jim Inhofe, Ketua Komite Angkatan Bersenjata, dalam sebuah pernyataan tak lama setelah RUU disahkan, seperti dikutip dari US News.

Republikan Oklahoma ini beberapa kali terlihat bentrok dengan presiden.
RUU tersebut mengharuskan pengenaan sanksi dalam waktu 30 hari sejak undang-undang disahkan. Ini menyerukan sanksi kepada setiap orang yang secara sadar terlibat dalam akuisisi sistem pertahanan udara S-400 oleh Turki. rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA