Wajib Isolasi, Kegiatan Kampanye Trump Dihapus Dari Jadwal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 02 Oktober 2020, 14:22 WIB
Wajib Isolasi, Kegiatan Kampanye Trump Dihapus Dari Jadwal
Kampanye Presiden Amerika Serikat, Donald Trump di Oklahoma pada Juli 2020/Net
rmol news logo Sebuah catatan yang dirilis oleh Dokter Gedung Putih, Sean Conley pada Jumat pagi (2/10) menggambarkan bahwa Presiden Donald Trump dalam keadaan baik setelah hasil tes Covid-19 dinyatakan positif.

Dalam catatan tersebut, Conley mengatakan Trump akan menjalankan tugasnya selama dikarantina di Gedung Putih bersama dengan sang istri, Melania Trump yang juga didiagnosis penyakit yang sama.

"Presiden dan Ibu Negara sama-sama dalam keadaan baik saat ini, dan mereka berencana untuk tetap di Gedung Putih selama pemulihan," ujarnya, seperti dikutip Business Insider.

"Yakinlah, saya kira presiden akan terus menjalankan tugasnya tanpa gangguan selama pemulihan, dan saya akan terus mengabari Anda mengenai perkembangan lebih lanjut," tambahnya.

Pada saat yang sama, Gedung Putih juga merilis jadwal kegiatan harian yang baru, di mana beberapa acara tatap muka Trump hilang untuk dilakukan pada Jumat. Di antaranya adalah briefing intelijen, bertemu para pendukung di sebuah hotel di Washington, dan perjalanan kampeny ke Sanford, Florida.

Meski begitu, Trump masih menjalankan kegiatan panggilan telepon pada siang hari untuk membahas Covid-19 dengan para lansia.

Melania Trump juga men-tweet bahwa acara mendatangnya akan ditunda.

Berdasarkan Bagian III Amandemen ke-25, Trump akan mengalihkan kekuasaannya kepada Wakil Presiden Mike Pence jika ia tidak mampu atau tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai presiden.

Namun, ketika Pence juga diharuskan untuk melakukan isolasi dan tidak dapat menjalankan tugas, maka kewenangan presiden akan diberikan kepada Ketua DPR, Nancy Pelosi.
 
"Kapanpun Presiden menyampaikan kepada Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulisnya bahwa dia tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas dari jabatannya, dan sampai dia mengirimkan kepada mereka pernyataan tertulis yang bertentangan , wewenang dan tugas tersebut akan dilaksanakan oleh Wakil Presiden sebagai Penjabat Presiden," demikian bunyi Bagian III Amandemen ke-25 itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA