Anggota ISIS Yang Memenggal Kepala Jurnalis AS Tidak Dihukum Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 21 Agustus 2020, 08:46 WIB
Anggota ISIS Yang Memenggal Kepala Jurnalis AS Tidak Dihukum Mati
Anggota Isis 'The Beatles' Kotey dan Elsheikh terduga pemenggal kepala Jurnalis AS ditangkap dua tahun lalu oleh milisi yang dipimpin Kurdi yang didukung AS/Net
rmol news logo Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah menginformasikan kepada pemerintah Inggris bahwa mereka tidak akan menuntut hukuman mati terhadap dua militan anggota ISIS, El Shafee Elsheikh dan Alexanda Kotey, yang dicurigai telah melakukan pemenggalan terhadap sanderanya yang orang Amerika.

Keputusan tersebut membuka pintu bagi Inggris untuk mulai berbagi bukti dengan jaksa federal di AS dalam penyelidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, pengadilan Inggris memutuskan memblokir pembagian bukti dengan pihak berwenang AS sebab AS tidak memberian jaminan bahwa hukuman mati tidak akan diberlakukan. Inggris telah lama menghapus hukuman mati di negaranya.

Dalam surat kepada Menteri Dalam Negeri Priti Patel, Jaksa Agung Amerika William Barr membenarkan jika Inggris mengabulkan permintaan ekstradisi mereka maka pasangan itu tidak akan dieksekusi.

"Saya tahu bahwa Inggris memiliki tekad yang sama dengan kami bahwa harus ada penyelidikan penuh dan penuntutan pidana terhadap Kotey dan Elsheikh," tulis William Barr kepada Priti Patel.

“Orang-orang ini diduga sebagai anggota kelompok teroris Negara Islam Irak dan al-Sham dan telah terlibat dalam penculikan, pembunuhan, dan kejahatan kekerasan lainnya terhadap dua warga negara kami, juga warga negara lain," tambah William Barr, dikutip dari New Sky, Kamis (20/8).

Meskipun sebenarnya AS ingin mengadili orang-orang tersebut, Barr mengatakan kepada Inggris bahwa AS akan bergerak maju dengan rencana untuk memindahkan mereka ke sistem peradilan pidana Irak untuk penuntutan jika otoritas Amerika tidak segera menerima bukti yang mereka cari.

Elsheikh dan Kotey ditangkap dua tahun lalu oleh milisi yang dipimpin Kurdi atas dukungan AS. Kini, mereka berada dalam tahanan militer AS di Irak.

Keduanya adalah warga negara Inggris, tetapi kewarganegaraan Inggris mereka telah dicabut.  Mereka diduga menjadi anggota geng penculikan ISIS di balik pembunuhan sejumlah sandera, di antaranya jurnalis Amerika dan pekerja bantuan Inggris, yang terjadi di Irak dan Suriah pada 2014.

Para korban dipenggal dan kematian mereka difilmkan dan disiarkan di media sosial.

Pejabat AS belum mengumumkan dakwaan apa pun terhadap Elsheikh dan Kotey, tetapi mereka telah berbicara secara terbuka tentang keinginan mereka untuk melihat anggota sel menghadapi pengadilan.

Otoritas AS dan Inggris mengatakan dua tersangka yang dijuluki  "The Beatles" itu bertanggung jawab atas 27 pembunuhan, termasuk pemenggalan kepala orang Amerika James Foley, Steven Sotloff dan Peter Kassig, dan pekerja bantuan Inggris David Haines dan Alan Henning.

Diane Foley, ibu dari salah satu korban yaitu James Foley, mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa dia bersyukur atas tindakan Departemen Kehakiman.

“Saya merasa bahwa kedua negara idealnya harus bekerja sama untuk meminta pertanggungjawaban orang-orang ini dan memberi mereka pengadilan yang seadil-adilnya,” kata Foley. "Jika mereka bersalah, mereka perlu disingkirkan selama sisa hidup mereka."

Dia mengatakan satu-satunya cara untuk menghentikan tindakan terorisme adalah meminta pertanggungjawaban pelaku. Sementara hukuman mati terlalu mudah.

"Saya merasa hukuman mati terlalu mudah. Ini memungkinkan mereka menjadi martir... Saya benar-benar merasa jika mereka benar-benar telah melakukan kejahatan yang mengerikan ini, mereka benar-benar harus menghadapi hukuman penjara seumur hidup, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk menebus diri mereka sendiri dan kesempatan untuk benar-benar mengenali kengerian dari apa yang telah mereka lakukan pada orang lain," katanya kepada program Today di Radio BBC 4. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA