Peringatan Amandemen Ke-19, Donald Trump Mengampuni Susan B. Anthony

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 19 Agustus 2020, 00:16 WIB
Peringatan Amandemen Ke-19, Donald Trump Mengampuni Susan B. Anthony
Tokoh gerakan hak pilih perempuan, Susan B. Anthony/Net
rmol news logo Presiden AS Donald Trump mengumumkan ia telah memberikan pengampunan kepada tokoh  gerakan hak pilih perempuan, Susan B. Anthony.

Pengampunan itu diberikan bertepatan dengan peringatan 100 tahun amandemen ke-19 konstitusi AS yang memperluas hak perempuan untuk memilih.
Didampingi sang isteri, Melania, Trump juga menandatangani proklamasi untuk peringatan amandemen ke-19 tersebut.

"Dia tidak pernah diampuni," kata Trump, seperti dikutip dari AP, Selasa (18/8). Seolah menegaskan keheranannya, “Kenapa lama sekali?”

Trump kemudian berjanji akan menandatangani pengampunannya secara penuh dan lengkap hari itu juga.

Banyak yang menduga pengampunan yang diberikan Trump merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian dari Konvensi Nasional Partai Demokrat.

Pengampunan Trump memicu reaksi keras dari para kritikus. Beberapa jam setelah pengumuman tersebut, Kathy Hochul, Letnan Gubernur New York, bersuara dalam postingan Twitternya.

"Sebagai (wanita) pejabat tertinggi yang terpilih di New York, dan atas nama warisan Susan B Anthony, kami menuntut agar Trump membatalkan pengampunannya,"  tweet Kathy Hochul.

Menurutnya, presiden tidak punya urusan untuk memaafkannya.

"Dia bangga atas penangkapannya untuk menarik perhatian pada perjuangan hak-hak perempuan, dan tidak pernah membayar denda padanya. Biarkan dia beristirahat dengan damai!"

Susan B. Anthony adalah seorang reformator sosial dan aktivis hak wanita Amerika Serikat yang memainkan peran penting dalam gerakan hak suara wanita. Dia juga seorang pelopor anti-perbudakan yang kuat.

Anthony ditangkap pada tahun 1872 setelah memberikan suaranya di kampung halamannya di Rochester New York secara ilegal. Dia dihukum di negara bagian itu oleh juri yang semuanya laki-laki.

Anthony didenda 100 dolar AS untuk tindakan ilegalnya. Namun, meskipun  dia menolak membayar, pihak berwenang tidak melakukan tindakan lebih lanjut.

Anthony meninggal 14 tahun sebelum amandemen ke-19 diratifikasi pada 18 Agustus 1920. Ia dimakamkan di Mt Hope Cemetery, Rochester, New York, Amerika. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA