Diplomat AS Bertemu Politisi Pro-Demokrasi Hong Kong, China Geram: Langgar UU Keamanan Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 07 Agustus 2020, 14:56 WIB
Diplomat AS Bertemu Politisi Pro-Demokrasi Hong Kong, China Geram: Langgar UU Keamanan Nasional
Kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Hong Kong/Net
rmol news logo Pemberlakuan UU keamanan nasional oleh Beijing di Hong Kong mulai memicu pertikaian antara China dengan Amerika Serikat (AS).

Bermula pada awal pekan ini, ketika Konsul Jenderqal AS, Hanscom Smith bertemu dengan politisi pro-demokrasi Hong Kong. Pertemuan tersebut kemudian dilaporkan media pemerintah China, Global Times, telah melanggar UU keamanan nasional.

Merespons laporan tersebut, Konsulat AS di Hong Kong pada Jumat (7/8) mengatakan Smith selalu bertemu dengan berbagai tokoh politik, baik pro-demokrasi maupun oposisi pro-demokrasi. Sehingga klaim media China tersebut cukup "menggelikan".

"Pertemuan-pertemuan itu tidak bersifat rahasia atau misterius. Klaim mereka bertemu dengan perwakilan konsulat dan terlibat dalam 'kolusi' adalah menggelikan," demikian bunyi pernyataan konsulat yang dikutip The Strait Times.

Dengan klaim tersebut, konsulat menyatakan UU keamanan nasional Hong Kong adalah sesuatu yang kejam dan penerapannya tidak berkaitan dengan "keamanan".

"Alih-alih, itu dimaksudkan untuk membungkam para pendukung demokrasi dan mengancam mereka yang terlibat bahkan dalam bentuk kebebasan berbicara," ujar misi tersebut.

"Ini akan menjadi tragedi yang sangat besar jika menghancurkan keterbukaan, keragaman, dan vitalitas yang menjadi inti dari apa yang membuat Hong Kong begitu unik," sambungnya.

Pemberlakuan UU keamanan nasional oleh Beijing terhadap Hong Kong sudah dilakukan sejak akhir Juni. UU tersebut menargetkan kegiatan subversi, pemisahan diri, terorisme, hingga campur tangan asing.

UU tersebut merupakan tanggapan Beijing atas unjuk rasa pro-demokrasi selama berbulan-bulan pada tahun lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA