Trump Teken Perpres Larangan WNA Bekerja Di Lembaga Federal, Pecat Dua Direksi BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 04 Agustus 2020, 15:20 WIB
Trump Teken Perpres Larangan WNA Bekerja Di Lembaga Federal, Pecat Dua Direksi BUMN
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net
rmol news logo Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif atau dapat diasosiasikan sebagai peraturan presiden (Perpres) terkait larangan warga negara asing (WNA) dipekerjakan untuk lembaga-lembaga federal.

Melansir Sputnik, Selasa (4/8), Trump telah menandatangani Perpres yang mewajibkan lembaga-lembaga federal memprioritaskan mempekerjakan penduduk Amerika serta pemegang kartu hijau.

Dalam Perpres tersebut, diperintahkan juga lembaga-lembaga federal melakukan audit internal untuk memastikan agar tidak menunjuk pekerja teknis asing, alih-alih warga negara AS.

Perpres tersebut juga mengikuti aturan baru keimigrasian untuk menghentikan penerbitan visa H-1B selama pandemik Covid-19. Visa tersebut lah yang memungkinkan pengusaha AS mempekerjakan pekerja asing dalam waktu tertentu.

Keputusan Trump sendiri sebagai tanggapan atas rencana perusahaan milik negara, Tennessee Valley Authority (TVA) yang mengumumkan akan melakukan ouotsourcing sekitar 20 persen dari pekerjaan di bidang teknisnya.

Dengan diberlakukannya Perpres tersebut, Trump mengatakan akan memecat dua anggota dewan direksi TVA, termasuk Ketua James Thompson dan CEO Jeff Lyash. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA