UU itu disahkan dengan suara bulat oleh anggota parlemen di China pada hari Selasa (30/6).
UU keamanan nasional Hong Kong itu diketahui pertama kali diperkenalkan China pada bulan lalu sebagai tanggapan atas gelombang protes pro-demokrasi tahun 2019.
UU itu berfungsi ditujukan untuk menghilangkan protes anti-pemerintah di Hong Kong. UU ini akan mengkriminalisasi gerakan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.
Menanggapi langkah tersebut, para pemimpin Eropa memperingatkan bahwa hal itu akan mempercepat penilaian ulang Eropa terhadap China sebagai mitra ekonomi yang dapat dipercaya.
"Kami menyesalkan keputusan itu," kata Presiden Dewan Uni Eropa, Charles Michel, seperti dikabarkan
The Guardian.
Sementara itu Ketua Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, mengatakan bahwa Uni Eropa saat ini sedang mendiskusikan dengan mitra internasional mengenai langkah-langkah yang mungkin diambil sebagai tanggapan.
China sendiri tampak menutup telinga dari protes dan desakan komunitas internasional yang kontra dengan UU kontroversial tersebut dan bergerak maju meloloskan UU itu.
BERITA TERKAIT: