Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 07 Februari 2026, 16:27 WIB
Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta
Direktur Eksekutif JPS, M Syaiful Jihad. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Jakarta Public Service (JPS) mendukung Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung yang baru diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

"Namun tentunya pelaksanaan Pergub dengan pengawasan ketat," kata Direktur Eksekutif JPS, M Syaiful Jihad melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 7 Februari 2026.

Selain itu, kata Syaiful, pelaksanaan Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta juga diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan dari Perumda PAM Jaya.

"Pergub ini akan memperkuat Pergub No 93 tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah," kata Syaiful.

Syaiful menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan air tanah di Jakarta sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penurunan muka air tanah.

"Jika penggunaan air tanah tidak diawasi dan dibatasi dengan ketat, maka penurunan muka air tanah makin tinggi. Dapat dipastikan Jakarta akan cepat tenggelam," kata Syaiful.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.

Kebijakan tersebut menurut Pramono sebagai upaya pengontrol penggunaan air dan energi di gedung-gedung Jakarta, melarang penggunaan air tanah, serta mendorong transparansi konsumsi air untuk mengatasi penurunan permukaan tanah.

"Jadi yang pertama begini yang ingin saya jelaskan pada hari ini adalah mengenai Peraturan Gubernur Nomor 5 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Jadi kita akan melakukan kontrol di gedung-gedung yang ada di Jakarta," kata Pramono.

Pramono menambahkan bahwa pihaknya akan secara ketat mengontrol penggunaan air tanah di gedung-gedung di Jakarta yang memang sudah dilarang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA