
Huru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana meminta pemerintah untuk bekerjasama dengan Interpol guna mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran HAM seperti perbudakan yang dilakukan kapal Long Xing milik Cina.
Diketahui, kapten kapal tersebut telah melarungkan tiga jasad ABK TKI yang meninggal dunia akibat sakit saat bekerja di atas kapal ikan tersebut.
Rektor Universitas Achmad Yani ini menyampaikan, pemerintah perlu melakukan investigasi lantaran kapal ikan tersebut bukanlah milik resmi pemerintah China.
“Investigasi ini untuk mengetahui apakah penghanyutan dilakukan dalam koridor yang sah menurut hukum atau tidak,†ujar Hikmahanto Juwana lewat siaran persnya, Kamis (7/5).
Dalam video tersebut, kapten kapal sempat melakukan upacara sesuai dengan kepercayaan masyarakat Cina sebelum akhirnya melarungkan tiga jasad ABK TKI ke laut.
“Mendoakan jazad bisa diartikan tidak ada kesemena-menaan untuk melakukan penghanyutan jenazah oleh ABK kapal nelayan berbendera China tersebut,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: