Langkah itu menandai tindakan keras terbesar terhadap gerakan pro-demokrasi sejak Juni tahun lalu.
“Amerika Serikat mengutuk penangkapan para pendukung pro-demokrasi di Hong Kong,†ujar Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo seperti dimuat
Reuters, Minggu (19/4).
"Beijing dan perwakilannya di Hong Kong terus mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan komitmen yang dibuat berdasarkan Deklarasi Bersama China-Inggris yang mencakup transparansi, supremasi hukum, dan jaminan bahwa Hong Kong akan terus 'menikmati otonomi tingkat tinggi'," lanjutnya.
Dalam pernyataan terpisah, Jaksa Agung AS, William Barr, menyebut penangkapan tersebut adalah serangan terhadap supremasi hukum dan kebebasan rakyat Hong Kong.
"Peristiwa-peristiwa ini menunjukkan betapa bertentangannya nilai-nilai Partai Komunis China dengan nilai yang kita miliki dalam demokrasi liberal barat," ujarnya.
Ada pun di antara 15 orang yang ditangkap atas tuduhan berkumpul ilegal adalah pendiri Partai Demokrat Martin Lee (81 tahun), taipan penerbitan Jimmy Lai (71 tahun), dan mantan anggota parlemen serta pengacara Margaret Ng (72 tahun).
Pada November lalu, Presiden Donald Trump telah manandatangani Undang-Undang yang mendukung para pengunjuk rasa pro-demokrasi Hong Kong.
UU tersebut mewajibkan Departemen Luar Negeri untuk menyatakan, setidaknya setiap tahun, bahwa Hong Kong telah mempertahankan otonomi yang cukup.
UU yang dikecam Beijing itu juga mengecam sanksi bagi siapa pun yang melanggar hak asasi manusia.
BERITA TERKAIT: