Maroko Wajibkan Warga Kenakan Masker Saat Keluar Rumah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 11 April 2020, 20:55 WIB
Maroko Wajibkan Warga Kenakan Masker Saat Keluar Rumah
Raja Mohammed VI mengenakan masker/Net
rmol news logo Maroko resmi memberlakukan aturan wajib bagi warganya untuk mengenakan masker ketika keluar rumah.

Langkah itu diumumkan pemerintah Maroko awal pekan lalu, sejalan dengan instruksi tertinggi Raja Mohammed VI. Langkah tersebut adalah bagian dari upaya untuk menghentikan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Maroko.

Dengan aturan yang ditetapkan dalam pasal 4 Keputusan Hukum No. 2.20.292, dijelaskan bahwa siapapun yang melanggar aturan tersebut dapat diganjar dengan hukuman penjara mulai dari satu hingga tiga bulan atau denda antara 300 hingga 1.300 dirham Maroko.

Bersamaan dengan aturan wajib itu, pemerintah Maroko juga memastikan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyediakan masker wajah kepada warga dengan harga yang wajar.

Kementerian Dalam Negeri, Kesehatan, Ekonomi dan Industri Maroko dalam pernyataan bersama mengatakan, upaya memastikan pasokan masker yang cukup ini adalah bagian dari implementasi instruksi kerajaan.

Otoritas publik di Maroko sendiri telah mengerahkan beberapa produsen nasional untuk memasok pasar nasional dengan masker bagi warga setempat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA