Menurut dua sumber yang terkait dengan persoalan tersebut, penangguhan dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) karena melihat adanya ketidakpastian politik di Malaysia saat ini.
Dimuat
Reuters, DOJ mengatakan lebih dari 4,5 miliar dolar AS telah dijarah dari 1MDB di masa pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak. Najib sendiri dicurigai menerima sekitar 1 miliar dana curian 1MDB, meski ia mengaku tidak bersalah.
Sejak 2016, DOJ telah mengajukan tuntutan hukum perdata dengan berusaha menyita sekitar 1,7 miliar dolar AS aset yang diduga dibeli dengan dana curian 1MDB.
Mei lalu, AS mulai mengembalikan dana yang dipulihan. Angsuran pertama sendiri hampir 200 juta dolar AS.
Pada 19 Februari lalu, AS seharusnya sudah mengembalikan angsuran berikutnya, namun karena alasan teknis, transfer tidak terjadi.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, DOJ menangguhkan pengembalian dana tersebut dikarenakan ketidakpastikan apa yang akan terjadi seiring dengan pengunduran diri Mahathir Mohamad sebagai perdana menteri.
Menggantikan Mahathir, Muhyiddin Yassin dilantik oleh Yang Dipertuan Agung. Ia berhasil menjadi PM setelah membentuk koalisi dengan UMNO yang merupakan partai Najib Razak.
Baru-baru ini, dua pejabat penting yang menangani korupsi 1MDB, yaitu Jaksa Agung dan Komisiner Utama Malaysia Anti-Corruption Commission mengundurkan diri.
BERITA TERKAIT: