Informasi ini disampaikan oleh jurubicara Kehakiman Iran, Gholamhossein Esmaeili dalam konferensi pers pada pekan lalu seperti yang dimuat Middle East Monitor, Senin (20/1).
"Kami bermaksud untuk mengajukan tuntutan hukum di Republik Islam Iran, Irak, dan Pengadilan Den Haag terhadap militer dan pemerintah Amerika dan terhadap (Presiden AS Donald) Trump," ujar Esmaeili.
"Tidak ada keraguan bahwa militer AS telah melakukan tindakan teroris untuk membunuh Komandan Garda (Revolusi Iran) Letnan Jenderal Soleimani dan Komandan Popular Mobilization Units (PMU) Abu Mahdi al-Muhandis," lanjutnya.
Sejak serangan udara yang dilakukan oleh militer AS ke konvoi Soleimani di Bandara Internasional Baghdad, Iran telah bersumpah untuk membalas dendam, baik secara politik, militer, mau pun hukum.
Pasalnya, seperti yang disampaikan oleh para pakar hukum internasional, pembunuhan Soleimani memang melawan hukum. Di mana serangan yang diperintahkan Trump dilakukan di luar kedaulatan, yaitu Irak. Pada saat itu pun, status Soleimani adalah status kenegaraan yang memiliki hak imunitas.
Balas dendam secara militer pun dilakukan oleh Iran pada Rabu lalu (8/1). IRGC menghantam dua pangkalan militer AS di Irak menggunakan 22 rudalnya.
Dikatakan kembali oleh Esmaeili, nantinya Iran diperkirakan akan mengajukan gugatan di bawah KUHP Islam, setelah proses penggugatan di Den Haag selesai.
BERITA TERKAIT: