Pasalnya, pada Kamis kemarin (2/1), parlemen Turki telah mengesahkan UU untuk mengerahkan pasukan ke Libya guna mendukung Pemerintahan Kesepakatan Nasional (GNA) yang dipimpin oleh Perdana Menteri Libya Fayez Al-Sarraj.
Dilaporkan oleh Al Jazeera, menurut Ketua Parlemen Turki, Mustafa Sentop, UU tersebut lolos dengan suara 325 melawan 184.
Keberhasilan ini tidak lepas dari suara yang diberikan oleh Partai AK yang menaungi Erdogan dan sekutunya yang memegang mayoritas parlemen.
Meski demikian, pemerintah belum mengungkapkan rincian mengenai penempatan pasukan Turki di Libya tersebut, termasuk jumlah, waktu maupun misi yang ditangani.
Merespons lolosnya UU tersebut, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menelepon Erdogan. Menurut Jurubicara Gedung Putih, Hogan Gidley, Trump mengatakan segala campur tangan asing akan mempersulit situasi di Libya.
Wacana Erdogan untuk menempatkan pasukannya ke Libya sendiri mengikuti dua perjanjian yang disepakati keduanya yang berkaitan dengan batas-batas laut dan kerja sama keamanan.
Ada pun penempatan pasukan Turki untuk mendukung Al-Sarraj sendiri bertepatkan dengan peningkatan jumlah serangan udara yang dilakukan oleh Uni Emirat Arab (UEA) untuk mendukung musuh Al-Sarraj, pemimpin militer Khalifa Haftar.

BERITA TERKAIT: