Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak RUU Kewarganegaraan, Massa Turun Ke Jalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 10 Desember 2019, 18:42 WIB
Tolak RUU Kewarganegaraan, Massa Turun Ke Jalan
Unjukrasa menentang CAB di India/Net
rmol news logo Ratusan massa kembali lagi turun ke jalan untuk menuntut ditariknya sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU). Kali ini peristiwa tersebut terjadi di India ketika diperkenalkannya Citizenship Amandemen Bill (CAB), Senin (9/12).

Dikenalkan oleh Menteri Dalam Negeri Amit Shah, CAB sebenarnya telah muncul pada 2016 ketika pemilihan umum Perdana Menteri Narendra Modi dari Partai Bharatiya Janata (PBJ). Namun RUU ini ditelan bumi ketika India tengah mencari mitra aliansi dukungan internasional.

Setelah digaungkan oleh Shah di majelis rendah India, partai-partai oposisi menentang CAB karena dianggap akan menciptakan jalur hukum untuk memberikan kewarganegaraan India atas dasar agama.

CAB sendiri berisi usulan untuk memberikan status kewarganegaraan India kepada non Muslim yang datang ke India dari Bangladesh, Pakistan, dan Afganistan sebelum 2015.

"Di tiga negara ini, Hindu, Sikh, Jain, Parsis, dan Kristen, pengikut enam agama ini telah disiksa," ujar Shah yang merupakan anggota PBJ seperti yang dimuat Reuters.

Sementara itu, di beberapa kota di India, para politisi dari partai oposisi dan pengunjuk rasa memenuhi jalanan menentang CAB karena dianggap telah mendiskriminasi Muslim dan melanggar konstitusi sekuler India.

Seperti di Asssam, para pengunjuk rasa memblokir jalanan dengan membakar ban dan mengecat dinding dengan slogan-slogan untuk menarik RUU tersebut. Toko-toko, bisnis, lembaga pendidikan dan keuangan pun ditutup sementara.

Dalam sebuah pernyataan, lebih dari 1.000 ilmuwan dan cendekiawan India juga menyerukan hal yang sama.

"Kami khawatir, khususnya, bahwa pengucilan hati-hati Muslim dari ambisi RUU ini akan sangat mengganggu struktur pluralistik negara," kata pernyataan itu.

Ada pun, setelah CAB lolos di majelis rendah, CAB harus disetujui oleh majelis tinggi sebelum diratifikasi menjadi sebuah Undang-Undang (UU). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA