Dilansir dari
Al Jazeera, wanita berusia 43 tahun yang mengaku sebagai kerabat bayi tersebut ditangkap pada Rabu (4/9) karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang valid. Saat itu, Talbot yang berasal dari Ohio akan berangkat pulang ke AS.
Menurut otoritas bandara pada Kamis (5/9), Talbot tidak memiliki dokumen resmi yang mengidentifikasi orangtua si bayi yang tidak disebutkan namanya itu. Talbot hanya mengaku bayi tersebut lahir pada 29 Agustus lalu.
Setelah ditangkap, alih-alih menjawab pertanyaan pihak berwenang, Talbot justru meminta untuk berbicara dengan perwakilan Kedubes AS di Manila.
Sementara itu, menurut Jurubicara Biro Investigasi Nasional, Auralyn Pascual, Talbot didakwa telah melanggar Undang-Undang Anti-Perdagangan Filipina.
Pascual menambahkan, pihak keamanan bandara menjadi curiga karena Talbot tampak gelisah. "Situasi anak itu pasti sangat sulit selama dia dimasukkan ke dalam tas," ujar Pascual.
Para pejabat Imigrasi menyebut saat ini bayi sudah aman dan berada di bawah pengawasan kantor Kesejahteraan Sosial Pemerintah Filipina.
BERITA TERKAIT: