Selidiki Kejahatan Perang, AS Cabut Visa Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 05 April 2019, 17:45 WIB
Selidiki Kejahatan Perang, AS Cabut Visa Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional
Militer Amerika Serikat/Net
rmol news logo Amerika Serikat mencabut visa masuk untuk jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Fatou Bensouda pada Jumat (5/4).
 
Keputusan itu dianggap sebagai tanggapan Amerika Serikat terhadap investigasi Bensouda tentang kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan Amerika Serikat dan sekutu di Afghanistan.
 
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo sebelumnya telah memperingatkan bahwa Amerika Serikat mungkin menolak atau mencabut visa kepada staf ICC yang terlibat dalam penyelidikan tersebut.
 
"Jika Anda bertanggung jawab atas penyelidikan ICC yang diusulkan untuk personel Amerika Serikat sehubungan dengan situasi di Afghanistan, Anda tidak boleh berasumsi bahwa Anda masih akan memiliki atau mendapatkan visa, atau bahwa Anda akan diizinkan untuk masukkan Amerika Serikat," kata Pompeo seperti dimuat BBC.
 
"Kami siap mengambil langkah tambahan, termasuk sanksi ekonomi jika ICC tidak mengubah arahnya," tambahnya.
 
Diketahui bahwa sebuah laporan tahun 2016 dari ICC mengatakan ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa militer Amerika Serikat telah melakukan penyiksaan di tempat-tempat penahanan rahasia di Afghanistan yang dioperasikan oleh CIA, dan bahwa pemerintah Afghanistan dan Taliban telah melakukan kejahatan perang.
 
Sementara itu, kantor Bensouda mengatakan bahwa jaksa ICC akan melanjutkan tugasnya tanpa rasa takut atau bantuan.
 
Amerika Serikat sendiri merupakan negara yang kritis terhadap ICC sejak didirikan. Negeri Paman Sam itu juga adalah satu di antara sejumlah negara yang tidak bergabung dengan ICC. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA