Â
Larangan ini dibuat menyusul kasus pelecehan anak baru-baru ini yang menyebabkan kematian.
Â
Pemerintah Metropolitan Tokyo, menurut kabar yang dirilis
Japan Times (Kamis, 14/2), segera merilis peraturan untuk melarang hukuman fisik, serta tindakan lain yang menimbulkan penderitaan fisik dan mental pada anak-anak.
Â
Selain itu, peraturan juga mendesak wanita hamil, serta anak-anak untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Â
Bukan hanya itu, peraturan tersebut juga mewajibkan pusat-pusat kesejahteraan anak untuk berbagi informasi dengan pusat-pusat lain mengenai kasus-kasus yang sedang berlangsung, tergantung pada urgensi dari setiap kasus.
Â
Langkah ini diambil oleh pemerintah Tokyo dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan di mana kasus-kasus yang diduga kasus pelecehan dapat dilaporkan tanpa ragu-ragu.
Â
Dari 47 prefektur Jepang, sembilan sudah memiliki peraturan tentang pencegahan kekerasan terhadap anak.
Â
Meski begitu, kendati disebut sebagai larangan, namun tidak ada klausul hukuman dalam peraturan yang akan diajukan.
[mel]
BERITA TERKAIT: