Tokyo Segera Larang Orang Tua Hukum Anak Secara Fisik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 14 Februari 2019, 18:23 WIB
Tokyo Segera Larang Orang Tua Hukum Anak Secara Fisik
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah kota Tokyo segera menerapkan larangan bagi orang tua dan wali untuk menghukum anak secara fisik.
 
Larangan ini dibuat menyusul kasus pelecehan anak baru-baru ini yang menyebabkan kematian.
 
Pemerintah Metropolitan Tokyo, menurut kabar yang dirilis Japan Times (Kamis, 14/2), segera merilis peraturan untuk melarang hukuman fisik, serta tindakan lain yang menimbulkan penderitaan fisik dan mental pada anak-anak.
 
Selain itu, peraturan juga mendesak wanita hamil, serta anak-anak untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
 
Bukan hanya itu, peraturan tersebut juga mewajibkan pusat-pusat kesejahteraan anak untuk berbagi informasi dengan pusat-pusat lain mengenai kasus-kasus yang sedang berlangsung, tergantung pada urgensi dari setiap kasus.
 
Langkah ini diambil oleh pemerintah Tokyo dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan di mana kasus-kasus yang diduga kasus pelecehan dapat dilaporkan tanpa ragu-ragu.
 
Dari 47 prefektur Jepang, sembilan sudah memiliki peraturan tentang pencegahan kekerasan terhadap anak.
 
Meski begitu, kendati disebut sebagai larangan, namun tidak ada klausul hukuman dalam peraturan yang akan diajukan.[mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA