Terjerat Korupsi, Mantan Presiden Korsel Dibui 15 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 05 Oktober 2018, 14:04 WIB
Terjerat Korupsi, Mantan Presiden Korsel Dibui 15 Tahun
Lee Myung Bak/BBC
rmol news logo Mantan presiden Korea Selatan Lee Myung-bak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena kasus korupsi.

Lee dijatuhi hukuman di pengadilan Seoul pada hari Jumat (5/10) atas tuduhan suap, penggelapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Selain penjara, Lee juga diperintahkan untuk membayar denda 13 miliar won atau setara dengan 11,5 juta dolar AS.

Dikabarkan BBC, Lee kerap membantah semua tuduhan korupsi yang dituduhkan padanya. Dia mengklaim tuduhan itu bermotif politik.

Lee menjadi mantan pemimpin Korea Selatan keempat yang dipenjara karena kasus korupsi. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA