Pengadilan Libya Hukum Mati 45 Militan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 16 Agustus 2018, 10:59 WIB
Pengadilan Libya Hukum Mati 45 Militan
Libya/Net
rmol news logo Pengadilan Pidana Libya menjatuhkan hukuman mati kepada 45 anggota milisi oleh regu tembak karena dinilai bersalah telah membunuh para demonstran di Tripoli pada 2011.

Selain itu, ada juga 54 orang lainnya yang diberi hukuman penjara lima tahun. Sedangkan ada  22 lainnya dibebaskan dari tuduhan yang berkaitan dengan kematian demonstran.

Tidak diketahui kapan para terdakwa ditangkap dan dituntut.

Menurut keterangan yang dirlis Kementerian Kehakiman Libya, mereka yang dijatuhi hukuman mati dituduh melepaskan tembakan ke arah puluhan orang ketika pasukan pemberontak mendekati ibukota selama pemberontakan melawan mantan pemimpin Muammar Gaddafi.

Kasus yang disebut oleh Menteri Kehakiman Libya sebagai Abu Salim No 2015-1477, dikenal secara lokal sebagai kasus Triq al-Sareeh.

Kasus ini merujuk pada insiden ketika warga distrik Abu Salim Tripoli turun ke jalan untuk secara prematur merayakan ibukota mendekati pembebasan, hanya untuk diduga ditembak mati di dekat jalan raya oleh penduduk pro-Gaddafi yang tinggal di dekatnya.

Dimuat BBC, ini adalah jumlah tertinggi hukuman mati yang diberikan sejak penggulingan rezim.

Libya sendiri diketahui telah berjuang untuk memulihkan perdamaian sejak pemberontakan tujuh tahun lalu. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA