Undang-undang itu resmi diteken Trump pada Jumat (17/3).
Dalam keterangan yang dirilis oleh Gedung Putih, aturan tidak mengikat itu mulai resmi berlaku akhir pekan ini, bahkan jika Trump tidak menandatanganinya.
Langkah tersebut memicu reaksi keras dari China yang sejak awal menolak kebijakan Amerika Serikat terhadap Taiwan tersebut. Pasalnya, bagi China, Taiwan adalah bagian dari wilayahnya yang "membandel" dan tidak memiliki hak untuk melakukan hubungan internasional sebagai sebuah negara berdaulat.
Sebelumnya pada hari Jumat, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Lu Kang mengulangi sikap Beijing yang menentang undang-undang tersebut dan mendesak Amerika Serikat untuk mematuhi kebijakan "satu China", yang menetapkan bahwa Taiwan adalah bagian dari China, dan menghentikan pertukaran resmi dengan Taiwan.
Dalam sebuah pernyataan setelah penandatanganan Undang-undang oleh Trump tersebut, Kedutaan Besar China di Amerika Serikat mengatakan bahwa langkah itu sangat melanggar prinsip satu-China, yang merupakan dasar hubungan politik antara China dan Amerika Serikat.
"China sangat tidak puas dengan hal itu dan dengan tegas menentangnya," kata pernyataan tersebut, menambahkan bahwa Amerika Serikat harus berhenti mengejar hubungan resmi dengan Taiwan atau memperbaiki hubungan saat ini dengan Taiwan secara substantif, seperti dimuat
Reuters.
Reaksi berbeda datang dari Taiwan. Kementerian Luar Negeri Taiwan mengucapkan terima kasih atas "langkah ramah" tersebut oleh pemerintah Trump dan mengatakan bahwa pemerintah akan terus memperdalam kerja sama dan kemitraannya dengan Amerika Serikat di semua tingkat.
[mel]