Genosida Di Myanmar Harus Dirujuk Ke Pengadilan Pidana Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 10 Maret 2018, 11:18 WIB
Genosida Di Myanmar Harus Dirujuk Ke Pengadilan Pidana Internasional
Pengungsi Rohingya/Net
rmol news logo Kepala Hak Asasi Manusia PBB menyerukan semua kekejaman yang dilakukan terhadap warga  Rohingya di Myanmar agar dirujuk ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) untuk dituntut.

Pangeran Zeid bin Ra'ad Zeid al-Hussein mendesak negara tersebut untuk mengizinkan pemantau ke daerah terlarang untuk menyelidiki apa yang dia sebut sebagai tindakan genosida .

"Jika mereka ingin membantah tuduhan pelanggaran serius terhadap Rohingya, undang kami ke Negara Bagian Rakhine," kata Zeid dalam sebuah konferensi pers pada hari Jumat (9/3) di Jenewa.

"Kami mengatakan ada kecurigaan kuat bahwa, ya, tindakan genosida mungkin telah terjadi, namun hanya pengadilan yang bisa mengonfirmasi hal ini," tambah Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia ini.

Pernyataan ini ia keluarkan tak lama setelah Penasihat Keamanan Nasional Myanmar Thaung Tun mengatakan pada hari Kamis bahwa jika terjadi genosida, maka semua warga Rohingya akan diusir.

"Kami sering mendengar banyak tuduhan bahwa ada pembersihan etnis atau genosida di Myanmar. Dan saya telah mengatakannya sebelumnya dan saya akan mengatakannya lagi - ini bukan kebijakan pemerintah, dan ini dapat kami pastikan. Meskipun ada tuduhan, kami ingin memiliki bukti yang jelas," sambungnya seperti dimuat Al Jazeera. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA