Maladewa Tangkap Empat Oposisi Di Tengah Undang-undang Darurat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 27 Februari 2018, 10:09 WIB
Maladewa Tangkap Empat Oposisi Di Tengah Undang-undang Darurat
Maladewa/Net
rmol news logo Polisi Maladewa menangkap setidaknya empat anggota oposisi di bawah undang-undang darurat karena memprotes pemerintahan Presiden Abdulla Yameen awal pekan ini.

Pengadilan tertinggi di Maladewa diketahui menyetujui perpanjangan 30 hari keadaan darurat pekan lalu karena alasan adanya ancaman keamanan nasional dan krisis konstitusional.

Partai Demokrat Maldivian, partai oposisi utama, mengatakan di Twitter, polisi telah menangkap Mohamed Ameeth dan Abdulla Ahmed, dua anggota parlemen yang telah membelot dari partai Yameen, dan dua lagi dari partai oposisi lainnya Senin malam (26/2).

Pemerintah Yameen sejauh ini mengabaikan seruan internasional untuk mengangkat keadaan darurat, yang pertama kali diumumkan pada 5 Februari selama 15 hari, dan melepaskan pemimpin oposisi dari penjara.

Dewan Uni Eropa mengancam Maladewa dengan tindakan yang ditargetkan jika krisis tidak juga membaik.

"Dewan mengutuk penangkapan bermotif politik dan menyerukan pembebasan segera semua tahanan politik," kata Uni Eropa dalam sebuah pernyataan seperti dimuat Reuters.

"Dewan juga mengecam adanya campur tangan dengan pekerjaan Mahkamah Agung Maladewa dan tindakan yang diambil terhadap pengadilan dan hakim," katanya.

Negara-negara termasuk Amerika Serikat, Kanada, dan negara tetangga India, bersama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah mendesak Yameen untuk mencabut keadaan darurat.

Sementara itu operator tur mengatakan ratusan pemesanan hotel telah dibatalkan setiap hari karena keadaan darurat diberlakukan, meskipun ada jaminan pemerintah bahwa semuanya normal di pulau-pulau resor Samudra Hindia yang jauh dari ibu kota.

Pemerintah mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin bahwa pihaknya harus mengambil langkah-langkah yang sulit untuk melindungi konstitusi dan memastikan bahwa hak-hak sipil dan politik dipelihara.

Jaksa Agung mengatakan perpanjangan keadaan darurat tidak konstitusional karena parlemen tidak memiliki kuorum yang diminta saat terpilih pekan lalu. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA