Begitu kata kelompok kampanye Human Rights Watch akhir pekan ini.
Kelompok tersebut mengatakan setidaknya 55 desa, banyak di antaranya telah rusak akibat pembakaran dan dibuldozer.
HRW menyebut bahwa desa-desa itu harus diberlakukan sebagai TKP karena merupakan bukti klaim hukum bagi kasus warga Rohingya.
"Banyak dari desa-desa ini adalah adegan kekejaman terhadap Rohingya dan harus dilestarikan sehingga para ahli yang ditunjuk oleh PBB untuk mendokumentasikan pelanggaran ini dapat mengevaluasi bukti tersebut dengan benar untuk mengidentifikasi mereka yang bertanggung jawab," kata Brad Adams, direktur Asia Human Rights Watch.
"Membuldozer daerah-daerah ini mengancam untuk menghapus baik memori dan klaim hukum dari Rohingya yang tinggal di sana," sambungnya seperti dimuat
BBC.Diketahui bahwa lebih dari setengah juta orang Rohingya melarikan diri dari wilayah Rakhine Myanmar tahun lalu karena kekerasan dan penghancuran rumah mereka oleh militer Myanmar.
Militer Myanmar mengatakan bahwa pihaknya memerangi militan dan menyangkal menargetkan warga sipil.
Sebagian besar orang yang melarikan diri Rohingya melakukan perjalanan melintasi perbatasan ke negara tetangga Bangladesh.
[mel]
BERITA TERKAIT: