Dituduh Penjahat Siber, Pria Rusia Diekstradisi Spanyol Ke AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 03 Februari 2018, 09:14 WIB
Dituduh Penjahat Siber, Pria Rusia Diekstradisi Spanyol Ke AS
Ilustrasi/Net
rmol news logo Seorang pria Rusia yang dituduh mengoperasikan jaringan komputer dari komputer yang terinfeksi yang digunakan oleh penjahat siber telah diekstradisi ke Amerika Serikat dari Spanyol jelang akhir pekan ini.

Menurut keterangan Departemen Kehakiman Amerika Serikat dalam sebuah pernyataan (Jumat, 2/2), pria bernama Peter Levashov berusia 37 tahun menjalankan botnet Kelihos, yakni jaringan dengan lebih dari 100.000 perangkat yang terinfeksi yang digunakan oleh penjahat siber untuk menyebarkan virus, ransomware, email phishing dan serangan spam lainnya.

Levashov membantah tuduhan tersebut dalam sebuah dakwaan delapan kali yang diajukan oleh seorang juri federal di Connecticut pada bulan April tahun lalu. Dia juga melawan ekstradisi tersebut dengan mengatakan kepada Pengadilan Tinggi Spanyol pada bulan September bahwa dia telah bekerja untuk partai Rusia Rusia Vladimir Putin selama 10 tahun terakhir.

Dimuat Channel News Asia, dia mengatakan kepada pengadilan bahwa penyidik ​​di Amerika Serikat akan menyiksanya untuk mendapatkan informasi tentang pekerjaan politiknya jika dia dikirim ke sana untuk menghadapi tuntutan tersebut.

Namun ekstradisi tetap dilanjutkan dan Levashov didakwa oleh jaksa Amerika Serikat yang menyebabkan kerusakan yang disengaja pada komputer dan kecurangan kawat yang dilindungi. Hal itu membawa hukuman penjara potensial hingga 52 tahun jika dia dinyatakan bersalah dalam persidangan.

Levashov sendiri ditangkap saat berlibur di Barcelona bulan April lalu dan pada bulan Oktober, Pengadilan Tinggi Spanyol mengabulkan permohonan Amerika Serikat untuk mengekstradisi dia. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA