Keputusan itu dikeluarkan oleh Dinas Keamanan Nasional Mesir setelah penahanan Fitrah sejak 22 November lalu. Dengan demikian, Fitrah menjadi adalah satu dari 19 mahasiswa Indonesia yang dideportasi oleh Pemerintah Mesir pada tahun 2017 ini.
Fitrah sendiri diamankan oleh otoritas keamanan Mesir bersama empat mahasiswa lainnya dalam razia aparat keamanan Mesir di kawasan Nasr City, Kairo November lalu.
Dubes RI di Kairo Helmy Fauzy dalam keterangannya menjelaskan bahwa dari lima mahasiswa yang ditahan di tanggal 22 tersebut, dua telah dibebaskan langsung di hari yang sama karena bisa menunjukkan izin tinggal, sementara dua lainnya telah dideportasi ke Indonesia pada tanggal 30 November 2017.
"Fitrah dibawa dari penjara Kantor Polisi Nasr City Cairo ke Bandara Cairo, Jumat (8/12) malam dan dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan Sabtu dini hari waktu Cairo," jelas Dubes Helmy.
"Dalam proses pemulangan di Bandara Cairo, saudara Fitrah didampingi oleh staf KBRI Cairo," sambungnya.
Dalam perkembangannya, meski masih memiliki izin tinggal, Fitra tetap dideportasi karena alasan keamanan.
"Ini yang sedang kita akan dalami dan komunikasikan dengan Pemerintah Mesir. Alasan keamanan seperti apa yang membuat Fitrah harus dideportasi meski dia memiliki izin tinggal," jelas Dubes Helmy yang juga mantan anggota Komisi 1 DPR-RI dari Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Dalam keterangan pers sebelumnya, atas alasan situasi dan prosedur imigrasi dan keamanan yang belum kondusif di Mesir, KBRI Cairo mengimbau Pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir.
Dubes Helmy mengkuatirkan kejadian penahanan mahasiswa Indonesia di Mesir yang sedang berada dalam status negara dalam keadaan darurat ini akan terus berulang mengingat terdapat sejumlah mahasiswa Indonesia yang belum memperoleh perpanjangan izin tinggal.
"Imbauan ini ditujukan sebagai upaya perlindungan warga dan tentu semua ini untuk kepentingan ketenangan proses studi mahasiswa di Mesir," demikian menurut Dubes Helmy.
[mel]
BERITA TERKAIT: