Dikritik, Twitter Perpanjang Karakter Tweet

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 08 November 2017, 07:55 WIB
Dikritik, Twitter Perpanjang Karakter <i>Tweet</i>
Twitter/Net
rmol news logo Salah satu media sosial yang populer di gunakan masyarakat dunia, Twitter berencana untuk meningkatkan jumlah karakter di tweet atau kicauan yang semula hanya 140 karakter menjadi 280 karakter untuk sebagian besar pengguna.

Langkah ini mengikuti sebuah percobaan di antara sekelompok kecil pengguna yang dimulai pada bulan September lalu sebagai tanggapan atas kritik bahwa jumlah karakter di Twitter tidak cukup mudah untuk digunakan.

Langkah ini sekaligus merupakan bagian dari rencana Twitter untuk menarik pengguna baru dan meningkatkan pertumbuhan.

Selama pengujian, hanya 5 persen tweet yang dikirim lebih panjang dari 140 karakter dan hanya 2 persen yang lebih dari 190 karakter. Namun, mereka yang menggunakan tweet dengan karakter lebih banyak mendapatkan lebih banyak pengikut karena ada lebih banyak keterlibatan dan menghabiskan waktu di tweet tersebut.

"Kami melihat ketika orang-orang perlu menggunakan lebih dari 140 karakter, mereka membuat tweet lebih mudah dan lebih sering," tulis Aliza Rosen, manajer produk Twitter.

Namun demikian, penambahan 280 karakter ini tidak akan berlaku untuk tweet yang ditulis dalam bahasa Jepang, Cina dan Korea yang dapat menyampaikan informasi lebih banyak dalam satu karakter.

"Ini mencerminkan tantangan untuk memasukkan pemikiran ke dalam tweet, yang seringkali menghasilkan banyak waktu untuk diedit dan bahkan kadang-kadang mengabaikan tweet sebelum dikirim," kata Rosen seperti dimuat BBC.

Twitter saat ini masih cukup tertinggal dari sosial media lainnya seperti Instagram dan Facebook dilihat dari segi pengguna aktif. Saat ini Twitter memiliki 330 juta pengguna aktif. Sedangkan Instagram memiliki 800 juta pengguna aktif dan Facebook memiliki 2 miliar pengguna aktif. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA