Keputusan ini diambil karena pemerintah Burundi menilai bahwa ICC dengan sengaja menargetkan orang-orang Afrika untuk diadili.
Penarikan diri tersebut dilakukan setahun setelah Burundi mengajukan pemberitahuan resmi untuk keluar dari organisasi tersebut.
Burundi sendiri merupakan negara yang menjadi sorotan ICC. Pada tahun 2015 lalu, Burundi melihat kerusuhan besar dan sebuah tindakan keras oleh pasukan keamanan setelah Presiden Pierre Nkurunzize memutuskan untuk mencalonkan diri untuk pertama kalinya, yang menyebabkan protes dari pihak oposisi yang menganggapnya tidak konstitusional.
Pemerintah Burundi dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk eksekusi dan penyiksaan. Komisi Penyelidik PBB mendesak ICC untuk segera membuka penuntutan.
Namun demikian, penarikan diri Burundi tidak berarti penanganan ICC atas penyelidikan kejahatan kemanusiaan di Burundi berakhir,
Secara teori penarikannya dari ICC tidak berpengaruh pada penyelidikan pengadilan yang sedang berlangsung di negara tersebut..
Fadi El-Abdallah, juru bicara ICC, mengatakan kepada BBC bahwa pasal 127 menyatakan bahwa penarikan tidak mempengaruhi yurisdiksi ICC atas kejahatan yang telah dilakukan saat negara tersebut menjadi anggota.
Kenya dan Afrika Selatan telah membuat ancaman serupa untuk menarik keanggotaan mereka.
ICC sendiri memiliki 122 negara anggota, 34 di antaranya adalah negara-negara Afrika.
[mel]
BERITA TERKAIT: