Aturan Netral Agama, Niqab Dilarang Di Pelayanan Publik Quebec

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 19 Oktober 2017, 09:54 WIB
Aturan Netral Agama, Niqab Dilarang Di Pelayanan Publik Quebec
Niqab/Net
rmol news logo Provinsi Quebec, Kanada mengeluarkan Undang-undang Netralitas agama pekan ini.

Termasuk dalam UU tersebut adalah aturan untuk melarang orang mengenakan penutup wajah saat memberi atau menerima layanan publik.

Dengan demikian, wanita yang mengenakan burqa atau niqab sekarang harus menunjukkan wajah mereka saat menerima layanan pemerintah.

Birokrat, petugas polisi, guru, dan sopir bus, serta dokter, bidan, dan dokter gigi yang bekerja di rumah sakit dan pusat kesehatan yang didanai publik, tidak boleh menutup wajah mereka.

UU baru tersebut diloloskan oleh Majelis Nasional Quebec dengan hasil voting 66:51.

Selain itu, dalam UU yang sama juga dihentikan layanan pendidikan agama di penitipan anak yang disubsidi oleh provinsi.

Aturan tersebut tidak secara khusus menyebut Muslim ataupun Islam. Pasalnya, pemerintah Qubec mengatakan bahwa aturan itu mencakup semua jenis penutup wajah dan tidak dimaksudkan untuk menargetkan umat Islam.

Namun undang-undang baru tersebut akan mempengaruhi wanita Muslim yang mengenakan jilbab ketika harus mengakses layanan pemerintah, baik naik bus atau menggunakan perpustakaan, atau mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA