Kebijakan tersebut menargetkan Iran, Libya, Suriah, Yaman, Somalia, Chad dan Korea Utara, serta beberapa pejabat Venezuela.
Sorang hakim federal, Hakim Derrick Watson mengatakan bahwa kebijakan itu memiliki masalah dengan pendahulunya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan itu dinilai tidak kuat karena tidak memiliki cukup temuan bahwa masuknya lebih dari 150 juta warga negara dari enam negara tertentu akan merugikan kepentingan Amerika Serikat.
Hakim Watson menambahkan bahwa hal itu mengabaikan keputusan pengadilan banding federal sebelumnya yang menemukan bahwa langkah Trump itu melebihi wewenangnya.
Gedung Putih telah mengumumkan larangan terakhir, didasarkan pada tinjauan menyeluruh terhadap protokol keamanan dan pembagian informasi.
Sekretaris Pers Gedung Putih Sarah Huckabee Sanders mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perintah terakhir adalah upaya untuk menjaga agar orang Amerika tetap aman. Demikian seperti dimuat
BBC. [mel]
BERITA TERKAIT: