Larangan Perjalanan Terbaru Trump Dijegal Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 18 Oktober 2017, 07:10 WIB
Larangan Perjalanan Terbaru Trump Dijegal Pengadilan
Ilustrasi/Net
Kecil Besar
rmol news logo Upaya Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memberlakukan pembatasan perjalanan pada warga dari delapan negara untuk masuk ke Amerika Serikat kalah di pengadilan.

Kebijakan tersebut menargetkan Iran, Libya, Suriah, Yaman, Somalia, Chad dan Korea Utara, serta beberapa pejabat Venezuela.

Sorang hakim federal, Hakim Derrick Watson mengatakan bahwa kebijakan itu memiliki masalah dengan pendahulunya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan itu dinilai tidak kuat karena tidak memiliki cukup temuan bahwa masuknya lebih dari 150 juta warga negara dari enam negara tertentu akan merugikan kepentingan Amerika Serikat.

Hakim Watson menambahkan bahwa hal itu mengabaikan keputusan pengadilan banding federal sebelumnya yang menemukan bahwa langkah Trump itu melebihi wewenangnya.

Gedung Putih telah mengumumkan larangan terakhir, didasarkan pada tinjauan menyeluruh terhadap protokol keamanan dan pembagian informasi.

Sekretaris Pers Gedung Putih Sarah Huckabee Sanders mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perintah terakhir adalah upaya untuk menjaga agar orang Amerika tetap aman. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA