Perusahaan Periklanan Jepang Dijatuhi Denda Karena Lembur Berlebih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 06 Oktober 2017, 18:18 WIB
Perusahaan Periklanan Jepang Dijatuhi Denda Karena Lembur Berlebih
Ilustrasi/Net
rmol news logo Perusahaan periklanan Jepang, Dentsu resmi dijatuhi denda oleh pengadilan Tokyo pada hari ini (Jumat, 6/10) karena terbukti mempekerjakan karyawannya untuk lembur.

Pengadilan Tokyo memerintahkan perusahaan tersebut untuk membayar denda hingga 500 ribu yen karena dinilai telah melanggar aturan hukum soal pekerja.

Budaya kerja Dentsu menjadi sorotan otoritas Jepang setelah seorang pekerja Dentsu bernama Matsuri Takahashi bunuh diri pada tahun 2015.

Ia diketahui memilih bunuh diri karena melakukan pekerjaan overtime, atau lembur. Sebelum bunuh diri, ia diketahui bekerja lembur selama 100 jam per bulan.

Kasus ini menjadi sorotan terutama terkait kerja lembut ilegal yang tidak dibayar.

Seorang profesor Sosiologi di Universitas Osaka Jepang, Scott North mengatakan bahwa kerja lembur merupakan masalah kronis di Jepang.

Namun ia menekankan bahwa menerapkan denda kepada Dentsu tidak akan berpengaruh banyak untuk melakukan pencegahan.

"Anda dapat melihat mengapa kematian sesekali mungkin dianggap hanya dengan biaya yang relatif kecil untuk melakukan bisnis, terutama bila dibandingkan dengan biaya tenaga kerja yang dapat diselamatkan dengan membiarkan orang bekerja tanpa upah lembur," jelasnya seperti dimuat BBC. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA