Pengadilan Tokyo memerintahkan perusahaan tersebut untuk membayar denda hingga 500 ribu yen karena dinilai telah melanggar aturan hukum soal pekerja.
Budaya kerja Dentsu menjadi sorotan otoritas Jepang setelah seorang pekerja Dentsu bernama Matsuri Takahashi bunuh diri pada tahun 2015.
Ia diketahui memilih bunuh diri karena melakukan pekerjaan overtime, atau lembur. Sebelum bunuh diri, ia diketahui bekerja lembur selama 100 jam per bulan.
Kasus ini menjadi sorotan terutama terkait kerja lembut ilegal yang tidak dibayar.
Seorang profesor Sosiologi di Universitas Osaka Jepang, Scott North mengatakan bahwa kerja lembur merupakan masalah kronis di Jepang.
Namun ia menekankan bahwa menerapkan denda kepada Dentsu tidak akan berpengaruh banyak untuk melakukan pencegahan.
"Anda dapat melihat mengapa kematian sesekali mungkin dianggap hanya dengan biaya yang relatif kecil untuk melakukan bisnis, terutama bila dibandingkan dengan biaya tenaga kerja yang dapat diselamatkan dengan membiarkan orang bekerja tanpa upah lembur," jelasnya seperti dimuat
BBC.
[mel]
BERITA TERKAIT: