Menurut keterangan yang dirilis Kementerian Luar Negeri, usul 4+1 itu terdiri dari empat elemen penting, yakni pertama mengembalikan stabilitas dan keamanan di kawasan yang dilanda konflik.
Kedua, agar pemerintah menahan diri secara maksimal dan tidak menggunakan kekerasan. Ketiga, agar pemerintah memberikan perlindungan kepada semua orang yang berada di Negara Bagian Rakhine tanpa memandang suku dan agama.
Dan terakhir, mengingatkan pemerintah Myanmar tentang arti penting membuka akses untuk bantuan kemanusiaan.
Menurut Menlu Retno, empat hal ini merupakan elemen utama yang harus segera dilakukan agar krisis kemanusian dan keamanan tidak semakin memburuk.
Sementara satu elemen lain adalah mengimplementasikan rekomendasi Laporan Komisi Penasehat untuk Rakhine State yang dipimpin Koffi Annan.
Menurut Dubes RI untuk Myanmar Ito Sumardi, sampai sejauh ini Aung San Suu Kyi baru mau menerima Menteri Luar Negeri RI. Ini memperlihatkan kepercayaan Myanmar kepada Indonesia dan komitmen Indonesia menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan.
[dem]