Larangan tersebut telah diblokir oleh pengadilan rendah yang mengatakan bahwa hal itu diskriminatif.
Dua aplikasi darurat sekarang diajukan oleh pemerintah dengan sembilan hakim pengadilan yang berusaha membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah tersebut.
"Kami telah meminta Mahkamah Agung untuk mendengarkan kasus penting ini dan yakin bahwa perintah eksekutif Presiden Trump berada dalam kewenangannya yang sah untuk menjaga agar negara tetap aman dan melindungi masyarakat kita dari terorisme," kata juru bicara Departemen Kehakiman Sarah Isgur Flores.
"Presiden tidak diharuskan untuk mengakui orang-orang dari negara-negara yang mensponsori atau melindungi terorisme, sampai dia menentukan bahwa mereka dapat diperiksa dengan benar dan tidak menimbulkan risiko keamanan ke Amerika Serikat," sambungnya seperti dimuat
BBC.
Pemerintah telah meminta pengadilan untuk memberikan permintaan darurat yang akan melihat larangan terbang kembali segera dilakukan. Keputusan itu bisa datang dalam waktu dua minggu.
Pengadilan kemudian akan memutuskan apakah akan mendengarkan permohonan pemerintah secara penuh. Jika ya, itu bisa terjadi pada bulan Oktober.
[mel]
BERITA TERKAIT: