Warga India itu adalah Kulbhushan Sudhir Jadhav, seorang mantan perwira angkatan laut India yang ditangkap pada Maret 2016 di provinsi Balochistan, Pakistan.
India berpendapat bahwa Pakistan salah menjatuhi hukuman mati pada Jadhav karena alasan mata-mata.
Sedangkan Pakistan mengatakan bahwa proses hukum sedang berlangsung dan telah memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian Wina mengenai hubungan konsuler.
"Adalah tepat bagi pengadilan untuk memerintahkan agar Pakistan mengambil semua tindakan yang harus dilakukan agar Jadhav tidak dieksekusi sebelum pengadilan ini memberikan keputusan akhir," kata hakim ketua, Ronny Abraham, yang membaca keputusan pekan ini seperti dimua
t The Guardian.
Pengadilan internasional, yang kadang-kadang disebut sebagai pengadilan dunia, adalah pengadilan PBB karena perselisihan antara negara-negara bagian. Keputusan yang dibuatnya pun bersifat mengikat.
Namun demikian masih belum ada kejelasan lebih lanjut soal nasibnya karena proses masih berjalan.
[mel]
BERITA TERKAIT: