Pengadilan PBB Perintahkan Pakistan Tak Eksekusi Pria Yang Dituduh Mata-mata Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 18 Mei 2017, 18:56 WIB
Pengadilan PBB Perintahkan Pakistan Tak Eksekusi Pria Yang Dituduh Mata-mata Ini
Kulbhushan Sudhir Jadhav menjadi berita/The Guardian
rmol news logo Pengadilan PBB memerintahkan agar Pakistan tidak mengeksekusi seorang warga negara India yang dihukum karena melakukan kegiatan mata-mata sampai ada waktu untuk mendengar argumen dari perwakilan India.

Warga India itu adalah Kulbhushan Sudhir Jadhav, seorang mantan perwira angkatan laut India yang ditangkap pada Maret 2016 di provinsi Balochistan, Pakistan.

India berpendapat bahwa Pakistan salah menjatuhi hukuman mati pada Jadhav karena alasan mata-mata.

Sedangkan Pakistan mengatakan bahwa proses hukum sedang berlangsung dan telah memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian Wina mengenai hubungan konsuler.

"Adalah tepat bagi pengadilan untuk memerintahkan agar Pakistan mengambil semua tindakan yang harus dilakukan agar Jadhav tidak dieksekusi sebelum pengadilan ini memberikan keputusan akhir," kata hakim ketua, Ronny Abraham, yang membaca keputusan pekan ini seperti dimuat The Guardian.

Pengadilan internasional, yang kadang-kadang disebut sebagai pengadilan dunia, adalah pengadilan PBB karena perselisihan antara negara-negara bagian. Keputusan yang dibuatnya pun bersifat mengikat.

Namun demikian masih belum ada kejelasan lebih lanjut soal nasibnya karena proses masih berjalan. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA