Eminem Gugat Partai Penguasa Selandia Baru Soal Hak Cipta Lagu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 01 Mei 2017, 15:48 WIB
Eminem Gugat Partai Penguasa Selandia Baru Soal Hak Cipta Lagu
Eminem/Net
rmol news logo Rapper ternama asal Amerika Serikat, Eminem mengajukan gugatan ke pengadilan atas penggunaan lagu miliknya oleh partai penguasa Selandia Baru untuk iklan kampanye.

Eminem mengatakan bahwa lagu yang digunakan dalam iklan tahun 2014 oleh National Party, adalah versi lagu "Lose Yourself" yang tidak berlisensi.

Namun demikian, pengacara yang mewakili partai berpendapat bahwa itu sebenarnya bukan "Lose Yourself", tapi sebuah lagu berjudul Eminem-esque yang mereka beli dari perpustakaan musik.

Namun pihak Eminem menyebut bahwa lagu Eminem-esque itu sangat mirip dengan "Lose Yourself", yang muncul dalam film Eminem pada tahun 2002, berjudul "8 Mile".

Lagu latar belakang itu dinilai memiliki irama yang sama, meski tidak menampilkan kata-kata apapun.

Seorang pengacara untuk Eight Mile Style, sebuah grup penerbitan yang mewakili artis, Gary Williams mengatakan penggunaan lagu tersebut telah melanggar hak cipta.

"Jika berlisensi, itu bisa dalam jutaan dolar. Betapa berharganya itu," katanya seperti dimuat BBC. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA