Komite Korea untuk Solidaritas dengan Warga Dunia dalam keterangannya menyatakan bahwa pengembangan rudal dan senjata yang dilakukan oleh Korea Utara adalah dengan tujuan mempertahankan diri dari ancaman keamanan.
Hak untuk membela diri dan hak untuk menentukan nasib sendiri bagi setiap negara merupakan legal dan diakui oleh Hukum Internasional termasuk Piagam PBB.
"Tapi, di luar kewenangannya, Dewan Keamanan PBB telah mulai mengarang sanksi resolusi sejak tahun 1960-a," begitu bunyi keterangan tersebut.
Untuk diketahui bahwa Resolusi 235, diadopsi pada 16 Desember tahun 1966 dengan resolusi pertama mempertanyakan deklarasi kemerdekaan Rhodesia (Zimbabwe saat ini) sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Resolusi pertama itu memicu kontroversi karena mengingat bahwa deklarasi kemerdekaan terkait dengan hak penentuan nasib sendiri dan tidak dianggap sebagai ancaman terhadap perdamaian.
Komite tersebut juga menjelaskan bahwa bahkan dalam Piagam PBB, tidak ada poin yang memberikan kewenangan PBB untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya masuk dalam yurisdiksi domestik.
"Bahkan perumus Piagam PBB tidak meletakkan kata "sanksi" dalam Piagam PBB dan alasan mengapa mereka menyusun Pasal 41 dalam Piagam PBB adalah untuk memprediksi kasus bahwa sebuah negara menyerang negara lain secara militer, tapi tidak untuk melakukan sanksi ekonomi terhadap negara yang damai," tegas komite tersebut.
[mel]
BERITA TERKAIT: