Dubes Korut: Pengusiran Ini Nodai Sejarah 40 Tahun Hubungan Bilateral

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 06 Maret 2017, 19:03 WIB
Dubes Korut: Pengusiran Ini Nodai Sejarah 40 Tahun Hubungan Bilateral
Kang Chol di KLIA/Bernama
Kecil Besar
rmol news logo Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia Kang Chol, yang dinyatakan Persona Non Grata oleh pemerintah Malaysia, hari ini (Senin, 6/3) meninggalkan negara itu menyusul perintah pengusiran pada dirinya.
 
Kang Chol pergi ke negara asalnya dari Bandara Kuala Lumpur (KLIA) menuju Beijing dengan penerbangan Malaysia Airlines MH360.

Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Anifah Aman pada hari Sabtu telah mengumumkan bahwa Pemerintah Malaysia telah menyatakan Kang Chol sebagai Persona Non Grata dan memberinya 48 jam dari pukul 18:00 pada tanggal 4 Maret untuk meninggalkan negara itu.

Dalam membuat pengumuman, Anifah mengatakan Malaysia akan bertindak tegas terhadap setiap penghinaan terhadap negara atau upaya apapun untuk menodai citranya.

Menurut dia, seperti dimuat Bernama, Kang Chol telah membuat klaim liar dan tak berdasar tentang Kuala Lumpur sehubungan dengan penyelidikan pembunuhan Kim Jong Nam di Kuala Lumpur pertengahan Februari lalu.

Kang Chol, dalam komentarnya diterjemahkan, mengatakan bahwa ia meninggalkan negara karena pemerintah Malaysia telah menyatakan dia persona non grata.

Ia juga menyatakan keprihatinan atas tindakan ekstrim yang diambil oleh pemerintah Malaysia. Ia mengatakan hal itu merupakan kerugian besar bagi hubungan bilateral yang memiliki sejarah 40 tahun. [mel]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA