Kang Chol pergi ke negara asalnya dari Bandara Kuala Lumpur (KLIA) menuju Beijing dengan penerbangan Malaysia Airlines MH360.
Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Anifah Aman pada hari Sabtu telah mengumumkan bahwa Pemerintah Malaysia telah menyatakan Kang Chol sebagai Persona Non Grata dan memberinya 48 jam dari pukul 18:00 pada tanggal 4 Maret untuk meninggalkan negara itu.
Dalam membuat pengumuman, Anifah mengatakan Malaysia akan bertindak tegas terhadap setiap penghinaan terhadap negara atau upaya apapun untuk menodai citranya.
Menurut dia, seperti dimuat
Bernama, Kang Chol telah membuat klaim liar dan tak berdasar tentang Kuala Lumpur sehubungan dengan penyelidikan pembunuhan Kim Jong Nam di Kuala Lumpur pertengahan Februari lalu.
Kang Chol, dalam komentarnya diterjemahkan, mengatakan bahwa ia meninggalkan negara karena pemerintah Malaysia telah menyatakan dia persona non grata.
Ia juga menyatakan keprihatinan atas tindakan ekstrim yang diambil oleh pemerintah Malaysia. Ia mengatakan hal itu merupakan kerugian besar bagi hubungan bilateral yang memiliki sejarah 40 tahun.
[mel]
BERITA TERKAIT: