Kurang Bukti Dalam Pembunuhan Kim Jong Nam, Malaysia Bebaskan WN Korut Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 03 Maret 2017, 13:26 WIB
Kurang Bukti Dalam Pembunuhan Kim Jong Nam, Malaysia Bebaskan WN Korut Ini
Ri Jong Chol/BBC
Kecil Besar
rmol news logo Satu-satunya warga Korea Utara yang sempat ditangkap oleh kepolisian Malaysia terkait kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un yakni Kim Jong Nam akhirnya dibebaskan dan dideportasi ke negara asalnya pada hari ini (Jumat, 3/3).

Ia adalah Ri Jong Chol. Pria tersebut dibebaskan karena kepolisian Malaysia tidak memiliki cukup bukti untuk menahan Ri.

Ri Jong Chol diketahui pernah tinggal di Malaysia selama tiga tahun namun kepolisian Malaysia mendeportasi Ri karena ia tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Ia mengantongi izin kerja di Malaysia namun berakhir pada 6 Februari 2017.

Pihak Kepolisian Malaysia sendiri masih mencari tujuh warga negara Korea Utara yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut, termasuk satu di antaranya adalah pejabat kedutaan.

Tidak ada tuduhan langsung bahwa Korea Utara berada di balik pembunuhan ini, namun dugaan kuat itu merebak mengingat senjata pembunuh yang digunakan yakni agen saraf VX yang sulit didapat dan dikategorikan sebagai senjata pemusnah massal oleh PBB.

Korea Utara sendiri telah menolak keras tuduhan itu dan menolak temuan dari pemeriksaan post-mortem Kim Jong Nam. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA