Pengacara: Keputusan Impeachment Presiden Tak Berdasar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 16 Desember 2016, 15:48 WIB
Pengacara: Keputusan Impeachment Presiden Tak Berdasar Hukum
Park Geun Hyes/Net
Kecil Besar
rmol news logo Pengacara Presiden Korea Selatan Park Geun Hye menyebut bahwa keputusan impeachment atau pemakzulan yang diambil dalam pemungutan suara di parlemen tidak memiliki dasar hukum dan harus dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Diketahui bahwa pada 9 Desember lalu, mayoritas anggota parlemen Korea Selatan memutuskan bahwa Park harus dimakzulkan di tengah skandal campur tangan pihak luar.

"Kami melihat tidak ada alasan untuk impeachment dan itu harus dihentikan," kaya Lee Joong-hwan, mantan jaksa yang merupakan bagian dari tim yang mewakili Park di Pengadilan seperti dimuat Channel News Asia.

Pengacaranya juga mengatakan bahwa hal itu tidak mungkin bahwa Park akan tampil di hadapan pengadilan ketika mulai mendengar kasus ini. Pengadilan bisa memakan waktu hingga 180 hari untuk mencapai keputusan.

Park diketahui dituduh berkolusi dengan teman lama Choi Soon-sil, yang telah didakwa dan ditahan, untuk bisnis besar melalui tekanan demi membuat kontribusi untuk yayasan non-profit mendukung inisiatif presiden.

Park sendiri telah meminta maaf selama dua kali di hadapan publik. Ia membantah melakukan kesalahan tetapi meminta maaf atas kecerobohan dalam hubungan dia dengan Choi. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA